Kaloran, Klaten Selatan — 5 Oktober 2025.
Keluarga almarhum Bapak Maryono melaksanakan musyawarah pembagian tanah dan rumah warisan yang berlokasi di Kaloran RT 01 RW 08, Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan. Acara ini dihadiri oleh keempat ahli waris, yakni Ibu Sri Indarti, Ibu Sumarni, Ibu Maryani, dan Bapak Haryana, dengan disaksikan oleh pengurus RW 08, para Ketua RT 01 sampai RT 03, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan musyawarah berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan dipimpin oleh ketua RW 08, Joko Riyanto. Seluruh pihak hadir untuk mencapai mufakat dalam pembagian tanah dan rumah peninggalan almarhum secara adil dan proporsional dengan semangat melaksanakan saturan secara Islam dalam hal waris, karena keluarga ahli waris ini semuanya muslim.
Dalam hasil kesepakatan, masing-masing ahli waris memperoleh bagian rumah yang telah ditentukan berdasarkan letak dan fungsi ruang, dengan rencana pengukuran dan pengesahan batas lahan yang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya bersama perwakilan warga RW 08.
Ketua RW 08 dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa dan bijaksana keluarga besar almarhum Maryono dalam menyelesaikan urusan waris melalui jalur musyawarah.
“Kami sangat mengapresiasi keteladanan keluarga ini. Semua dijalankan dengan musyawarah, tanpa adanya ketegangan, dan semua selsai dengan semangat menjaga silaturahmi,” ujarnya.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara musyawarah pembagian tanah waris oleh para ahli waris dan saksi-saksi yang hadir. Berita acara tersebut menjadi bukti sah hasil kesepakatan keluarga yang dilaksanakan secara terbuka dan kekeluargaan.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, keluarga besar almarhum Bapak Maryono berharap agar hasil kesepakatan dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga dan menjadi contoh baik bagi masyarakat sekitar dalam menyelesaikan urusan warisan secara damai dan bermartabat.